Bolatimes.com - Zakat fitrah menjadi kewajiban bagi setiap muslim untuk menunaikannya, namun harus dilakukan sesuai aturan dan waktu yang telah ditentukan.
Jika zakat fitrah tidak ditunaikan hingga waktunya terlewat, yakni setelah hari raya Idul Fitri maka merupakan tindakan yang tidak dibenarkan dalam agama.
Konsekuensi dari seseorang yang bertindak demikian secara sengaja tanpa uzur yang diperbolehkan syariat akan mendapat dosa.
Dilansir dari NU Online, dikatakan Ibnu Ruslan yang bermaktub dalam kitab al-Azhim Abadi', 'Aun al-Ma'bud Syarh Sunani Abi Dawud, juz 5 sebagai berikut.
"Adapun mengakhirkan zakat fitrah sampai melewati hari raya Idul Fitri maka menurut Ibnu Ruslan adalah haram sebagaimana kesepakatan para ulama karena merupakan zakat.
"Karenanya, pengakhiran zakat fitrah sampai melewati hari raya Idul Fitri mengharuskan adanya dosa sebagaimana mengeluarkan (meninggalkan) shalat sampai melewati waktunya”.
Lantas bagaimana jika yang sudah berlalu? Apakah wajib bagi yang tidak atau belum menunaikan zakat fitrah harus mengqadhanya?
Dalam Madzhab Syafi'i menunjukkan bahwa orang yang belum menunaikan zakat fitrah wajib untuk segera mengqadlanya.
Dalam kitab at-Tanbih fi Fiqh asy-Syafi'i karya Abu Ishaq As-Syirazi disebutkan sebagai berikut.
"Dan tidak boleh mengakhirkan zakat fitrah sampai melewati hari raya Idul Fitri, karenanya jika seseorang mengakhirkannya maka ia berdosa dan wajib mengqadlanya."
Disampaikan juga dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj, juz 4 karta Ibnu Hajar al-Haitami.
"Dan wajib mengqadla (bagi orang yang mengakhirkan pembayaran zakat fitrah sampai melebihi hari raya Idul Fitri) dengan segera karena kesalahannya (maksiat) dengan melakukan pengakhiran tersebut.
"Dan dari sini juga dapat dipahami bahwa seandainya pengakhiran tersebut bukan karena kesalahan yang sengaja dibuat, seperti karena lupa maka tidak harus segera mengqadlanya."
Dan terakhir kitab Nihayatul Muhtaj juz 3.
"Siapa saja yang menunda pembayaran zakat fitrah hingga hari Id selesai, maka ia berdosa dan wajib menunaikannya segera bila ia menundanya tanpa uzur.
"Lain halnya dengan Imam Zarkasyi yang berpandangan serupa Al-Adzrai di mana keduanya mewajibkan qadha zakat fitrah segera secara mutlak (karena uzur atau tanpa uzur) dengan memandang pada kaitan zakat fitrah dan hak adami."