Bolatimes.com - Kiper Persija Jakarta, Andritany Ardhiyasa, mendadak jadi perbincangan di media sosial. Gara-garanya ia meluapkan kekecewaan kepada netizen setelah istrinya dilecehkan hingga menyinggung organ intim.
Duduk persoalannya, Andritany membuat unggahan di Instagram pribadinya. Kemudian netizen membubuhkan komentar dengan melecehkan istrinya.
Sontak hal ini membuat Andritany begitu kesal. Kiper Persija itu pun menyebut netizen yang melecehkan istrinya itu sebagai sosok yang tidak bisa menghargai sesama manusia.
Baca Juga: Biaya Tiket MotoGP Mandalika 2022 pada 18-20 Maret, Paling Mahal Rp 15 Juta
"Bro, saya tidak pernah mempermasalahkan untuk anda menghina, mencaci dan mengkritik saya. Tetapi jika seperti ini tidak dapat saya diamkan dan terima. Anda sudah tidak dapat menghargai sesama manusia," tulis Andritany kepada akun dengan nama mochamadnabil tersebut.
Tidak hanya di akun Instagram pribadinya, Andritany juga melupakan kemarahannya di akun Twitter miliknya.
"Sudah lama saya tidak membalas comment di media sosial, pada akhirnya ada satu account yang memaksa saya untuk melakukannya. Terima kasih telah membuat jempol ku mengetik untuk kebaikan." kicau Andritany di akun @andritany.
Baca Juga: German Open 2022: Wakil Indonesia Bertumbangan, Tersisa Ganda Campuran
Sikap tegas dari kiper Persija itu pun mendapat respon positif dari para pengguna sosial media, baik di Twitter dan Instagram.
Bahkan salah satu akun di Twitter, menuliskan bahwa pelecehan seksual di media sosial bisa terkena ancaman penjara 6 tahun.
"Terlepas dari konteks tersebut, secara umum, pelecehan seksual di media sosial bisa saja dipidana lho berdasarkan Pasal 27 juncto Pasal 45 UU ITE dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun," tulis akun @jus***
Baca Juga: Imbas Larangan Tranfer Akibat Sanksi Abramovich, Berikut 3 Pemain Chelsea Kontraknya Segera Habis
Terlepas dari kasus tersebut, Persija Jakarta membuat penampilan buruk di Liga 1 2021. Macan Kemayoran tiga kali kalah beruntun, teranyar dibungkam Borneo FC 2-1 pada Kamis (10/3/2022).