Bolatimes.com - Kejadian apes menimpa megabintang Manchester United, Cristiano Ronaldo yang menjadi korban penipuan. Uang senilai miliaran rupiah miliknya raib.
Cristiano Ronaldo ditipu oleh seorang pegawai agen perjalanan bernama Maria Silva. Wanita itu nekat menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan Ronaldo kepada dirinya.
Media Portugal, Jornal de Noticias melaporkan wanita 53 tahun itu memang menyasar public figure untuk melancarkan niat bulusnya.
Baca Juga: Lionel Messi Ngambek ke Mauricio Pochettino usai Diganti, Netizen: Kasihan
Selain Ronaldo, Maria Silva juga menipu pesepak bola lain seperti Nani dan Manuel Fernandes. Tak hanya mereka, agen kenamaan Jorge Mendes juga dijadikan korban penipuan.
Sejatinya, penipuan Maria Silva ini terjadi dalam kurun waktu Februari 2007 hingga Juli 2010, atau ketika Ronaldo memperkuat Manchester United periode pertama.
Wanita itu menyalahgunakan kartu kredit Ronaldo yang bebas akses selama tiga tahun. Modusnya, dia menyebut ada 200 perjalanan yang dilakukan Ronaldo di negera Eropa, Afika hingga AS. Padahal Ronaldo tidak pernah melakukannuya.
Baca Juga: Kemarin Blunder sekarang Jadi Pahlawan, Jesse Lingard: Itulah Sepak Bola
Mengutip Mirror, Senin (20/9/2021), penipu lantas meminta transferan uang kepada klien, termasuk Ronaldo yang telah memberikan kartu kredit bebas akses kepadanya dengan dalih biaya perjalanan. Uang itu lalu dialihkan ke rekening pribadinya.
Gegara penipuan ini, Cristiano Ronaldo dilaporkan mengalami kerugian sekira 288 euro atau sekira Rp 4,8 miliar. Apabila ditotal, Maria Silva telah melakukan penipuan dengan kerugian sebesar 350 ribu euro kepada sejumlah korban.
Kasus penipuan ini telah sampai kepada pihak berwajib di Porto. Ronaldo bersama pengacaranya juga sudah mendatangi kantor polisi untuk memberikan kesaksian, dia tak perlu sampai hadir di persidangan.
Baca Juga: AS Roma Tumbang, Jose Mourinho Akui I Giallorossi Tak Bermain Bagus
Pelaku telah diamankan dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara pada 2017 dengan masa percobaan. Namun, ia bisa menghindari hukuman tersebut, setelah berjanji mau mengganti kerugian para korban serta memberikan kompensasi kepada mantan keryawannya.