Bolatimes.com - Pemandangan menarik di laga Persikabo 1973 vs PSM Makassar dalam lanjutan Liga 1 2023/2024 pada Jumat (14/7/2023) di Stadion Pakansari, sponsor judi tiba-tiba lenyap.
Persikabo 1973 sebelumnya memang tengah disorot karena penggunaan iklan yang diduga terafiliasi situs perjudian sebagai sponsor mereka.
Setelah mendapat sorotan tajam dan bahkan sempat dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Save Our Soccer (SOS), sponsor tersebut tetiba lenyap.
Baca Juga: Petir di Siang Bolong, Luis Milla Mundur dari Kursi Pelatih Persib Bandung
Hal itu terlihat saat Persikabo 1973 menjamu PSM Makassar dalam lanjutan Liga 1 2023, perhatian tertuju pada jersey tim tuan rumah.
Sponsor SBOTOP yang sebelumnya terpampang jelas pada jersey depan Persikabo 1973 sudah berganti iklan lain dari brand Bank Artha Graha.
Tak cuma di jersey, iklan judi online itu juga hilang pada papan adboard di Stadion Pakansari dan unggahan akun Instagram resmi klub.
Baca Juga: Luis Milla, Dua Kali Kariernya Tak Bertahan Lama di Indonesia
Sama seperti pada jersey, SBTOP diganti brand Bank Artha Graha yang terpampang jelas pada papan iklan di stadion.
Iklan rumah judi SBOTOP pertama kali muncul di laga Persita melawan PSIS di Stadion Indomilk Arena pada Sabtu (8/7/2023).
Kemudian di laga Madura United kontra Persik Kediri, Minggu (9/7/2023) dan Persikabo melawan Persija pada hari yang sama.
Baca Juga: Gagal Menang 3 Laga Pertama BRI Liga 1, Luis Milla Berpisah dengan Persib Bandung
"Maraknya judi online telah meresahkan masyarakat," ucap Akmal Marhali selaku Koordinator SOS.
"Apalagi, Undang-Undang juga tidak membolehkan judi dan segala turunannya beroperasi di Indonesia. Ini harus ditindak tegas.''
"Karena tidak berakhlak dan bisa merusak moral bangsa," imbuhnya.
Sesuai Pasal 303 KUHP, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1974 Tentang Penertiban Perjudian.
Laranga judi di Indonesia juga ditegaskan pada Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Terkait Informasi dan Transaksi Elektronik.