Bolatimes.com - Mantan penyerang asing Persija Jakarta, Marko Simic, dikabarkan memenangkan gugatan di FIFA atas kasus pemotongan gajinya. Manajemen Macan Kemayoran juga dikabarkan harus membayar denda sebesar Rp7 miliar.
Kasus pemotongan gaji yang dialami Marko Simic bersama Persija Jakarta ini memang tak terlepas dari kebijakan yang dikeluarkan oleh PSSI soal rasionalisasi gaji pemain selama pandemi Covid-19.
Marko Simic pun memutuskan untuk membawa sengketa pemotongan gajinya dengan Persija Jakarta ke FIFA. Berdasarkan hasil putusannya, Marko Simic memenangkan gugatan itu dan skuad Macan Kemayoran harus membayar uang sebesar Rp7 miliar.
PENJELASAN
Dalam dokumen resmi FIFA bernomor REF FPSD-5911 terkait putusan sengketa pemotongan gaji ini, Persija Jakarta harus membayarkan gaji, bonus, dan biaya lainnya untuk Marko Simic selama periode Mei 2020 hingga April 2022.
Dalam dokumen tersebut, terdapat 23 halaman catatan. Apabila ditotal, Persija Jakarta harus mengeluarkan uang sebesar USD 477.217 atau setara dengan Rp7 miliar.
Dana sebesar ini meliputi gaji, bonus, dan bunga yang masing-masing sebesar 5%. Selain biaya itu, Persija juga harus membayar rumah, tiket pesawat, biaya hidup, serta kompensasi pemutusan kontrak secara sepihak.
Sebelumnya, telah diberitakan bahwa penyerang asal Kroasia itu menghentikan kontraknya secara sepihak lantaran gajinya ditunggak oleh Persija Jakarta.
"Dengan berat hati, saya harus mengumumkan bahwa saya telah mengakhiri kontrak saya secara sepihak dengan Persija Jakarta karena klub telah melanggar kontrak setelah tidak membayar gaji saya selama satu tahun," tulis Marko Simic melalui akun Instagram miliknya.
Sementara itu, Persija Jakarta sempat membantah hal tersebut. Mereka mengklaim bahwa Simic telah sepakat dengan besaran penyesuain gaji sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh PSSI.
"Persija adalah klub yang patuh dan taat hukum. Tidak benar ada pernyataan yang menyebutkan bahwa gaji pemain tidak dibayar selama satu tahun," ujar Mohamad Prapanca.
"Adapun penyesuaian gaji yang diberlakukan mengacu pada keputusan dari PSSI terkait pemberhentian kompetisi karena adanya pandemi Covid-19. Dasarnya adalah Surat Keputusan (SK) PSSI bernomor SKEP/69/XI/2020," lanjutnya.
KESIMPULAN
Dengan penjelasan di atas, Marko Simic yang dikabarkan memenangkan gugatan atas kasus pemotongan gajinya di Persija Jakarta memang benar.
Sebab, berdasarkan rilis dari FIFA yang telah tersebar di berbagai media, Persija Jakarta harus membayarkan sejumlah biaya kepada Marko Simic terkait kasus pemotongan gaji selama periode Mei 2020 hingga April 2022.
Dalam rilis resmi yang berisi 23 lembar halaman dokumen itu, Macan Kemayoran wajib membayar kompensasi sebesar Rp7 miliar.