Bolatimes.com - Pemain naturalisasi Borneo FC, Diego Michiels, berpeluang mendapat sanksi tegas dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI karena melakukan aksi kekerasan terhadap striker asing Persija Jakarta, Michael Krmencik.
Apabila merujuk pada Kode Disiplin PSSI tahun 2018, maka aksi pemukulan yang dilakukan oleh Diego Michiels terhadap Michael Krmencik itu bakal menimbulkan sejumlah sanksi.
Hal ini karena sudah diatur dalam Pasal 49 Kode Disiplin PSSI perihal “Tingkah laku buruk terhadap pemain lawan dan orang-orang selain dari perangkat pertandingan”.
Dalam pasal satu, disebutkan, “Termasuk sanksi skors secara otomatis yang timbul sebagaimana dimaksudkan Pasal 15 ayat (4) Kode Disiplin PSSI, maka jumlah sanksi skors secara keseluruhan terhadap siapa pun yang menerima kartu merah dalam keadaan-keadaan tertentu”.
Pasalnya, aksi pemukulan yang dilakukan oleh kapten Borneo FC itu termasuk dalam kategori pelanggaran berat dalam Kode Disiplin PSSI.
“Seorang pemain diberi sanksi pengusiran dari lapangan permainan dengan kartu merah ketika pertandingan sedang berlangsung sesuai dengan Pasal 15 Kode Disiplin PSSI ini.
Dari salah satu kategori pelanggaran berat yang dilakukan oleh Diego Michiels seusai Pasal 48 Kode Disiplin PSSI, aksi pemukulan ini termasuk sebagai tindakan kekerasan alias violent conduct.
Berikut Bolatimes.com menyajikan dua sanksi tegas dari Komdis PSSI yang bisa menjerat Diego Michiels karena melakukan aksi pemukulan terhadap Michael Krmencik.
1. Larangan Bermain Minimal Dua Pertandingan
Menurut Pasal 49 Ayat 1 Kode Disiplin PSSI, aksi pemukulan yang dilakukan oleh Diego Michiels tersebut termasuk sebagai violent conduct alias tindakan kekerasan.
Pada aturan tersebut, Diego Michiels terancam hukuman larangan bermain minimal dua pertandingan. Jumlahnya akan merujuk pada tingkat keparahan dari pelanggaran Kode Disiplin tersebut.
“Sekurang-kurangnya 2 (dua) pertandingan karena melakukan penyerangan (seperti menyikut, memukul, menendang, dan sebagainya) terhadap pemain lawan atau orang lain selain dari perangkat pertandingan,” bunyi aturan Komdis PSSI.
2. Sanksi Denda Minimal Rp10 juta
Selain hukuman larangan bermain, pemain kelahiran Belanda itu nantinya juga akan mendapat sanksi berupa denda dari Komdis PSSI.
Menurut Pasal 49 Ayat 2 Kode Disiplin PSSI, jumlah denda yang bakal dibebankan kepada Diego Michiels minimal sebesar Rp10 juta.
“Sanksi denda minimal Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) diberikan terhadap semua tingkah laku buruk yang dilakukan terhadap pemain lawan atau orang selain perangkat pertandingan yang diatur dalam ayat 1 huruf a, b, c, d, dan e Pasal ini.