Bolatimes.com - Anggota Komisi X DPR RI sekaligus CEO PSIS Semarang, Yoyok Sukawi, blak-blakan ingin memboyong calon pemain naturalisasi Timnas Indonesia, Shayne Pattynama, untuk memperkuat timnya di Liga 1.
Hal ini disampaikan Yoyok saat menyampaikan pendapatnya terkait naturalisasi Shayne Pattynama untuk kepentingan Timnas Indonesia dalam rapat kerja bersama Kemenpora dan PSSI di Gedung DPR, Selasa (8/11/2022).
Rapat yang dihadiri oleh Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan dan Menpora Zainudin Amali itu menyetujui rekomendasi naturalisasi Shayne Pattynama demi kepentingan Timnas Indonesia.
Yoyok menyebut Shayne layak memperkuat Timnas Indonesia karena punya kemampuan yang sangat baik. Bahkan, ia pun kepincut memboyongnya ke PSIS. Namun, asalkan harganya tidak mahal.
"Menurut pengamatan saya, Shayne Pattynama merupakan pemain muda bertalenta. Kalau punya dana cukup, klub saya, PSIS Semarang pun ingin mengontrak," tutur Yoyok saat memberikan pendapatnya.
"Saya sangat mendukung Shayne, nampaknya pilihan pelatih tidak salah. Ini memenuhi banyak kriteria, teknik yang bagus, umur muda, wajahnya ganteng, jadi tidak salah. Luar biasa," jelasnya.
Yoyok menyampaikan, pihak Komisi X selalu mendukung langkah Kemenpora untuk memajukan olahraga di Indonesia, termasuk tentunya sepak bola.
CEO PSIS ini mengapresiasi sinergi antara pemerintah dan cabang olahraga khususnya sepak bola.
"Kami mendukung program Kemenpora dan PSSI untuk meningkatkan prestasi sepak bola di jalur timnas. Saya harap Komisi X juga mendukung dan memberikan perlindungan kepada penggiat sepak bola di Tanah Air," ucapnya.
Shayne Pattynama saat ini masih terikat kontrak sampai 31 Desember 2023 bersama Viking FK, klub kasta teratas Liga Norwegia.
Berusia 24 tahun, pemain berdarah Belanda ini berposisi sebagai bek kiri. Namun, ia juga fasih berperan sebagai gelandang tengah.
Sebelum Shayne, ada dua nama lain yang juga sudah menjalani proses naturalisasi untuk membela Timna Indonesia, yakni Jordi Amat dan Sandy Walsh.
Untuk Jordi dan Sandy, prosesnya hanya tinggal menunggu surat keputusan presiden sebelum menjalani sumpah sebagai WNI.