Bolatimes.com - Anggota Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan Akmal Maharli mengungkap pembicaraan dengan PSSI, Selasa (11/10/2022).
Ia menuturkan dalam pertemuan tersebut, PSSI merasa tidak bertanggung jawab atas insiden yang memakan ratusan korban jiwa tersebut.
PSSI memenuhi panggilan TGIPF, Selasa (11/10/2022) sore di Gedung Kemenkopolhukam, Jakarta. Dari PSSI hadir Ketua Umum Mochamad Iriawan, Wakil Ketua Iwan Budianto, dan Sekjen Yunus Nusi untuk dimintai keterangan mengenai Tragedi Kanjuruhan, Malang.
Perwakilan PSSI hadir sekitar pukul 11.15 WIB. Pertemuan cukup alot lantaran hingga 15.00 WIB belum selesai.
Akmal ketika ditemui saat tengah beristirahat menjelaskan situasi saat pertemuan dengan PSSI. Disebut Akmal, PSSI tidak merasa bertanggung jawab atas tragedi di Stadion Kanjuruhan.
Ini seperti tercantum dalam 'Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI tahun 2021'. Namun, secara keseluruhan pertemuan berlangsung kondusif.
"PSSI menyampaikan bahwa mereka punya aturan untuk tidak bertanggung jawab terhadap kasus ini," kata Akmal saat jeda istirahat, Selasa (11/10/2022).
"Jadi awalnya mereka menyampaikan bahwa mereka tidak bertanggung jawab, tapi ujung-ujungnya mereka terima masukan kita semua sebagai masukan yang baik," ungkapnya.
Lebih lanjut, Akmal menjelaskan belum ada kesimpulan dari pertemuan TGIPF dengan PSSI. Termasuk juga nantinya dengan PT Liga Indonesia Baru (LIB).
"Tapi belum sampai pada kesimpulan nanti tanggung jawabnya akan seperti apa," tambahnya.
"PSSI mau menghukum apa dari kasus ini. Siapa saja yang mau dihukum sama PSSI. Dalam konteks football family, apakah PSSI akan menghukum dirinya sendiri? Nah ini kan menarik," pungkasnya.
Berikut Pasal 3 'Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI tahun 2021'
1. Panpel wajib, dengan biayanya sendiri, bertanggung jawab secara penuh untuk:
a. Mematuhi persyaratan yang ditetapkan oleh PSSI melalui peraturan ini dan juga semua peraturan, arahan, pedoman, dan surat edaran PSSI yang terkait lainnya;
b. Mematuhi semua hukum yang berlaku;
c. Membayar seluruh pajak, ongkos, bea, dan biaya lainnya yang harus dibayarkan sehubungan dengan pelaksanaan dan kepatuhan terhadap peraturan ini, kecuali jika secara tegas disebutkan lain dalam peraturan ini atau peraturan PSSI terkait lainnya;
d. Panpel menjamin, membebaskan, dan melepaskan PSSI (beserta para petugasnya) dari segala tuntutan oleh pihak manapun dan menyatakan bahwa Panpel bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kecelakaan, kerusakan dan kerugian lain yang mungkin timbul berkaitan dengan pelaksanaan peraturan ini; dan
e. Menunjuk Petugas keselamatan dan keamanan (safety & security officer).
2. Petugas keselamatan dan keamanan (safety & security officer) wajib:
a. Mengembangkan, menerapkan dan meninjau kebijakan dan prosedur Keselamatan dan Keamanan, termasuk manajemen dan perencanaan risiko;
b. Menjadi penghubung utama antara Otoritas Publik dan Panpel yang berkaitan dengan pengelolaan Keselamatan dan Keamanan untuk Pertandingan;
c. Mengelola operasi Keselamatan dan Keamanan Pertandingan termasuk sumber daya, pembekalan, serta penempatan; dan
d. Memastikan bahwa infrastruktur Stadion, sistem dan peralatan telah disertifikasi.
3. Petugas keselamatan dan keamanan (safety & security officer) harus terlatih dan berpengalaman dalam hal pengendalian massa, keselamatan dan keamanan pada rangkaian pertandingan/turnamen sepakbola serta memiliki kualifikasi sesuai dengan kerangka hukum nasional yang relevan (jika ada).