Bolatimes.com - Tragedi Kanjuruhan tengah menjadi perhatian banyak masyarakat dunia, gas air mata disebut jadi pemicunya, sebuah video lawas menunjukkan bagaimana suporter Persija Jakarta memohon tak ditembaki.
Penggunaan gas air mata ternyata memang sudah jauh hari dipakai pihak kepolisian dalam pengamanan pertandingan sepak bola di Indonesia.
Bukan hanya saat di Kanjuruhan dalam laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya yang menyebabkan jatuhnya banyak korban meninggal.
Baca Juga: 3 Pemain Timnas Indonesia U-16 yang Berpotensi Jebol Gawang Guam di Kualifikasi Piala Asia U-17 2023
Jauh sebelum itu, suporter Persija Jakarta bahkan sempat memohon agar tidak ditembaki gas air mata, momen ini terlihat dalam sebuah video yang beredar di media sosial.
Tepatnya di laga Bali United melawan Persija Jakarta di Liga 1 2018, di mana saat itu Jakmania menjadi suporter tamu di Stadion Kapten I Wayan Dipta.
Baca Juga: Top Skor Terbaru Liga Inggris: Erling Haaland Tak Terkejar, Sudah Cetak 14 Gol dalam 9 Laga
Dalam video tersebut, suporter Persija ramai-ramai meminta agar polisi tidak menembakkan gas air mata ke arah tribun yang mereka tempati.
Puluhan Jakmania bahkan harus memohon beberapa kali kepada polisi agar tidak menembakkan gas air mata ke arah tribun yang mereka tempati.
"Detik-detik pas polisi mau nembak gas air mata ke arah tribun utara (Bali United)" cuit akun Twitter @khaidir_Tr.
"Tribun The Jak berkali-kali pada teriak memohon ke arah polisi agar jangan ditembak gas air mata." imbuhnya.
Padahal penggunaan gas air mata dalam sepak bola sangat dilarang, bahkan tertuang dalam aturan FIFA terakit dengan pengamanan pertandingan.
Namun jika dilihat dari momen tersebut, pihak polisi sepertinya tidak mau mengetahui aturan FIFA hingga kejadian gas air mata di Kanjuruhan menjadi tragedi besar.
Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia U-16 vs Guam, Berisi Penggawa Bermental Juara
Tak hanya bagi sejarah sepak bola Indonesia, tetapi juga dunia dengan ratusan korban meninggal dunia dan ratusan lainnya mengalami luka-luka.