Bolatimes.com - Tragedi pilu terjadi di Stadion Kanjuruhan usai pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022). Kericuhan terjadi dan aparat keamanan menembakkan gas air mata yang mengakibatkan jatuhnya banyak korban.
Dalam tragedi tersebut, dilaporkan sebanyak 129 orang meninggal dunia. Penanganan aparat keamanan pun menjadi sorotan karena menembakkan gas air mata ke tribun stadion.
Merujuk aturan yang dimuat dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations, sebetulnya penembakan gas air mata dilarang untuk pengamanan dan keamanan stadion.
Baca Juga: Breaking News! Ibunya Sakit Keras, Dzenan Radoncic Resmi Mundur dari Timnas Indonesia
Hal ini tepatnya tercantum dalam Pasal 19 b. Menurut aturan itu, tidak diperbolehkan untuk menggunakan senjata api dan gas air mata dalam mengendalikan massa.
“No firearms or crowd control gas shall be carried or used (senjata api atau gas air mata pengendali masa tidak boleh dibawa atau digunakan),” bunyi aturan dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations.
Efek yang ditimbulkan dari tembakan gas air mata memang justru membuat situasi di tribune penonton tak kondusif. Sebab, penonton yang panik justru berdesak-desakan untuk menjauh dari area tersebut.
Baca Juga: 4 Papa Muda di Timnas Indonesia, Termasuk Pemain Naturalisasi
Hal ini karena seseorang bisa mengalami sesak nafas, mata berair, memerah, dan terasa terbakar. Kesulitan bernafas inilah yang akhirnya membuat kondisi semakin ricuh.
Melansir aturan itu lebih lanjut, FIFA menuliskan langkah atau antisipasi pihak keamanan yang seharusnya dilakukan untuk menghadapi potensi invasi suporter ke lapangan.
Dalam pasal 19 d disebutkan bahwa untuk pertandingan yang punya risiko tinggi soal invasi lapangan, polisi atau steward bisa menempati barisan kursi depan stadion jika diperlukan.
Baca Juga: 3 Alasan Nova Arianto Cocok Latih Timnas Indonesia Gantikan Shin Tae-yong di SEA Games 2023
"Jika ada risiko tinggi invasi lapangan atau gangguan kerumunan, pertimbangan harus diberikan untuk mengizinkan petugas polisi dan atau steward untuk menempati barisan depan kursi di stadion jika dianggap perlu untuk meningkatkan kehadiran dan kemampuan secara keseluruhan," tulis regulasi FIFA.
"Jika pendekatan ini akan diadopsi, perhatian harus diberikan untuk memastikan bahwa kursi yang ditempati oleh petugas polisi dan atau steward tidak dijual untuk umum," jelas aturan tersebut.
Baca Juga: Profil Dainei Mat Disa, Striker Malaysia U-16 yang Siap Jebol Gawang Timnas Indonesia U-16