Bolatimes.com - Madura United baru saja meluncurkan jersey baru untuk mengarungi Liga 1 2022/2023 di Stadion Gelora Madura Ratu Pamelingan, Pamekasan, Rabu (20/7/2022). Hanya saya, momen tersebut menimbulkan polemik di kalangan netizen karena dianggap menginjak bendera Merah Putih.
Mendengar kabar ini, manajemen Madura United FC meluruskan polemik gambar pemain menginjak bendera Merah Putih. Mereka berdalih bahwa kain tersebut bahan kostum klub.
"Itu bukan bendera merah putih, akan tetapi kain kaos panjang yang bahannya merupakan bahan kostum klub yang dikaitkan ke tiang," kata Direktur PT Polana Bola Madura Bersatu, Ziaul Haq dalam keterangan tertulis kepada media di Pamekasan, Jawa Timur, Jumat (22/7/2022) seperti dimuat Antara.
Baca Juga: Jadwal PSIS Semarang di Liga 1 2022/2023, Lawan Tima Promosi RANS Nusantara FC di Laga Pertama
Saat peluncuran kostum klub Madura United FC, manajemen menghadirkan sejumlah pemain, antara lain Bayu Gatra Sanggiawan, Slamet Nurcahyo, Fachrudin Aryanto, Hugo Gomes, dan Beto Goncalves.
Beragam pose pemain ditampilkan pada acara peluncuran itu. Di antaranya, ada yang duduk di kain kostum berwarna merah putih, ada yang menendang bola di atas kain kostum klub sepakbola itu, termasuk foto bola.
Manajemen dan ofisial klub selanjutnya mengunggah foto-foto pada acara peluncuran kostum klub itu di media sosial Madura United FC.
Baca Juga: 5 Kuda Hitam di Liga 1 2022/2023, Ada Persis Solo hingga PSS Sleman
Warganet memprotes foto-foto tersebut karena menduga pemain menginjak bendera Merah Putih. Tindakan itu dinilai melecehkan bendera pusaka Republik Indonesia itu.
"Kami tegaskan, itu bukan bendera dan itu hanya kain kaos tim. Tidak ada maksud melecehkan," kata Ziaul Haq.
Madura United, sambung dia, sangat menghargai simbol negara, termasuk Sang Saka Merah Putih.
"Kalau ada yang bertanya kenapa harus merah putih, karena merah putih memang ciri khas kami, seperti yang kami gunakan pada kostum klub selama ini," kata dia.
Dia juga menjelaskan seputar bendera pusaka NKRI sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebanggaan.
Menurut dia, Pasal 4 Ayat 1 menyebutkan bendera Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang. Bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih, kedua bagian (merah dan putih) berukuran sama, yakni 10 centimeter kali 15 sentimeter.
Baca Juga: Coret 3 Pemain Keturunan dari Daftar Naturalisasi, Shin Tae-yong Disorot Media Malaysia
"Jadi, beda antara bendera negara dengan kain kostum klub," tandas Ziaul Haq.
Hanya saja, sambung Habib, pihaknya sangat memaklumi jika kondisi tersebut sempat menjadi perbincangan khususnya di jejaring media sosial.
"Karena itu, kami perlu meluruskan, agar tidak salah paham dan sekali ini, semua ini tiada maksud untuk pelecehan simbol negara," katanya, menjelaskan.