Bolatimes.com - Pelaku pembakaran kantor PSS Sleman atau disebut Omah PSS telah menyerahkan diri. Polisi kemudian membeberkan kronologi insiden tersebut yang melibatkan suporter tim berjuluk Super Elang Jawa tersebut.
Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Rony Prasadana, menjelaskan bahwa pihaknya menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka berinisial GD (36) asal Bantul dan TL (26) warga Trimulyo, Sleman.
Kata Rony, pembakaran Omah PSS bermula saat dua pelaku sedang menghadiri acara salah satu komunitas bola dengan menggelar musik dangdut. Dalam kesempatan yang sama, pelaku juga sembari menonton laga PSS Sleman vs Persita Tangerang dalam lanjutan Liga 1 2021, Minggu (28/11/2021).
Baca Juga: Respons Berkelas Messi saat Istrinya 'Diusir' di Sesi Foto Ballon d'Or 2021
"Pukul 15.00 WIB pelaku datang dan menonton pertandingan tersebut. Dari pengakuan pelaku, ia minum-minuman keras dan seiring berjalan waktu PSS kalah dengan skor 0-1 dari Persita Tangerang," ujar Rony, dilansir dari Suara.com.
PSS Sleman yang tak kunjung menyamakan kedudukan membuat kecewa pelaku. Selanjutnya GD mengajak TL dan satu temannya GTX untuk keluar warung.
"Pelaku sempat mengatakan ayo keluar, mainnya jelek sambil mengajak dua temannya. Setelah sampai di tempat parkir pelaku mengajak temannya ke kantor PSS. Dia bilang mau ngamuk di sana," sambung Rony.
Baca Juga: Profil Samuel Petras, Kiper MSK Zilina yang Gawangnya Dijebol Egy Maulana
Dalam perjalanan, GD berboncengan dengan TL diikuti GTX di belakangnya. Mereka sempat menepi untuk membeli bensin 1 liter menggunakan uang TL. GD yang kepalang emosi menemukan satu botol dan memasukkan bensin ke botol tersebut.
Sampai di depan kantor PSS sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku dan temannya parkir. GD seorang diri masuk ke halaman Omah PSS yang sebenarnya dijaga sekuriti
"Pelaku sempat ditegur oleh pihak sekuriti ditanya mau ngapain, dijawab GD 'rasah melu-melu pak (tidak usah ikut campur pak)'. Memang sekuriti sudah mencegah dan tidak mengira pelaku akan nekat membakar sudut ruangan itu," kata Rony.
Baca Juga: Kakak Adik Bikin Gemas, Potret Kompak Rafathar dan Rayyanza Malik Ahmad
Selanjutnya, bensin yang sudah dibeli kemudian disiramkan ke beberapa sudut ruangan dan meja kayu. GD lalu menyulut api hingga kobaran muncul.
"Setelah itu kami bergerak mencari pelaku, termasuk ke rumah keluarganya untuk meminta menyerahkan diri agar permasalahan ini cepat selesai," kata Rony.
Pada tanggal 30 November 2021 sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku datang dengan beberapa temannya. Selanjutnya dilakukan penyidikan dan polisi menetapkan GD dan TL sebagai tersangka.
Baca Juga: Tira Persikabo Resmi Laporkan Alex Dos Santos ke Polisi
Terungkapnya pelaku pembakaran tersebut polisi juga akan melakukan mediasi dengan manajeman PSS Sleman. Pihaknya akan menggunakan restorative justice di mana penyelesaian dilakukan di luar pengadilan.
"Sebenarnya itu kan suporter mereka sendiri, hari ini akan kami lakukan mediasi dengan manajemen PSS, tergantung bagaimana keputusan pihak pelapor," kata Rony.
Namun karena ini sudah masuk peristiwa pidana ia menjelaskan, pelaku diancam dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman 12 Tahun penjara. Lalu tersangka juga dikenai Pasal 170 KUHP, Pasal 406 dimana masing-masing diancam dengan kurungan penjara 5 tahun dan 2 tahun 8 bulan.
Sementara itu, kekalahan atas Persita Tangerang membuat PSS Sleman terjerembab di papan tengah klasemen Liga 1 2021. Super Elja kini berada di peringkat 12 dengan koleksi 16 poin dari 14 laga.