Bolatimes.com - Eks Indonesian Idol yang juga mantan public relationnya (PR) Persis Solo berinisial MK dilaporkan pihak PT Persis Solo Saestu ke Polresta Solo pada Jumat (18/6/2021)
Pelaporan Persis Solo itu dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Informasi Elektronik (ITE) sudah diterima polisi dengan nomor register STBP/358/VI/2021/Reskrim.
MK melalui pernyataannya yang tersebar di berbagai media dan juga media sosial dinilai sebagai bentuk pencemaran nama baik dan merugikan pihak Persis Solo.
Baca Juga: Fanny Ghassani Tampil Cantik di Kolam Renang, Bikin Dinar Candy Terpesona
"Yang melaporkan adalah HRD PT Persis Solo, ibu Galih Padhu Prasasti mewakili Persis Solo. Kami melaporkan mengenai UU ITE, MK berkomentar di konferensi pers beberapa kali, jelas bisa mencemarkan nama baik Persis," kata kuasa hukum Galih, Badrus Zaman kepada wartawan di Mapolresta Solo.
Menurutnya, selama ini permasalahan antara MK dengan manajemen Persis bukanlah pemecatan seperti yang MK sampaikan selama ini. Melainkan, karena masa percobaan kerja yang selesai sehingga kerja sama dalam pekerjaan dihentikan.
"Laporan HRD, beberapa media dan teman-teman sudah tahu bahwa dia menyatakan dia sebagai bagian dari Persis, sebenarnya dia masih masa percobaan," ucapnya.
Baca Juga: 5 Koleksi Mobil Sergio Ramos, Ada yang Seharga Toyota New Agya
Pada kesempatan yang sama HRD PT Persis Solo, Galih Padhu Prasasti mengatakan, laporan yang dilakukan sudah berdasarkan koordinasi dengan manajemen Persis termasuk para pemiliknya, seperti Kevin dan juga Kaesang.
"Ini mewakili Persis, karena merasa persis dirugikan karena hal itu. Koordinasi, sudah dilakukan semuanya dan semua sudah sepakat memilih pak Badrus, sebagai kuasa hukum," tuturnya.
Galih menambahkan, dengan adanya kejadian ini pihaknya jelas merasa dirugikan mengingat saat ini Persis masih dalam tahap berkembang.
Baca Juga: Adu Cantik WAGs Portugal Vs Jerman, Georgina Rodriguez dan Sophia Weber
"Kita baru berkembang baru berproses, nama kita bisa dirugikan di media sosial," ucapnya.
Sementara itu, menanggapi adanya laporan dari pihak Persis Solo, Kuasa Hukum MK, M. Taufiq mengaku tidak gentar.
"Saya tidak gentar, yang melaporkan itu suruh baca buku saya dulu UU ITE bukan UU subversif. Di sini juga saya luruskan bahwa itu mengadukan bukan melapor, karena itu delik aduan," katanya.
Baca Juga: Link Live Streaming Spanyol Vs Polandia, La Furia Roja Hadapi Lawan Tangguh
Taufiq menilai bahwa langkah yang diambil oleh pihak Persis Solo sudah terlambat. Mengingat, kasus ini sudah berjalan lama dan baru dilaporkan sekarang ini.
"Langkah mereka sudah telat, tidak masalah, tidak perlu persiapan khusus. Kita hadapi dengan dingin dengan senyum itu kebakaran brewok," pungkasnya.
(surakarta.suara.com/Budi Arista Romadhoni)