Bolatimes.com - Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan, mengatakan kasus yang membelit Saddil Ramdani, yang menjadi tersangka dugaan pengeroyokan di Kendari, harus menjadi pelajaran bagi pemain lainnya.
Dikutip laman resmi PSSI, Sabtu (4/4/2020), Iriawan ingin agar kejadian serupa tidak terulang kembali sebab apapun status seseorang atau pesepak bola semua sama di hadapan hukum.
“Prinsip equality before the law berlaku bagi semua warga negara Indonesia. Ini sesuai Pasal 27 UUD 1945 yang menyatakan, ‘Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya’,” ujar Iriawan.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Saddil Ramdani Tidak Ditahan
Oleh karena itu, Iriawan pun meminta agar setiap pesepak bola nasional untuk menjaga sikap di dalam maupun di luar lapangan.
Sebagai figur yang kiprahnya kerap disaksikan masyarakat dari layar televisi dan pemberitaan media, pesepak bola idealnya mesti menjadi contoh bagaimana berperilaku terpuji.
Saddil Ramdani dilaporkan atas dugaan pengeroyokan ke Polres Kendari pada 28 Maret 2020 yang tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/109/III/2020.
Baca Juga: Curhat di Instagram, Saddil Ramdani Banjir Dukungan dari Rekan Pesepak Bola
Dalam prosesnya, status pemain klub Bhayangkara FC itu naik menjadi tersangka dugaan pengeroyok korban yang merupakan seorang pria berusia 25 tahun.
Pihak klub Bhayangkara FC sendiri menegaskan tidak akan mengintervensi kasus Saddil meski tim berjuluk The Guardian itu identik dengan Polri.
''Intinya, kami sebagai klub, apapun yang terjadi di luar klub adalah tanggung jawab masing-masing dan tidak akan mengintervensi kasus Saddil saat ini. Kami akan mengikuti prosedur hukum yang ada,” tutur COO Bhayangkara FC, Kombes Pol. Sumardji, yang kini juga menjabat sebagai Kapolresta Sidoarjo.
Baca Juga: Pancing Amarah Liverpool, Gelandang Atletico Madrid Namai Anjingnya Anfield