Bolatimes.com - Tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor sepak bola Indonesia, Joko Driyono akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (6/5/2019) 13.00 WIB.
Humas PN Jaksel Achmad Guntur menjelaskan Mantan Pelaksana Tugas Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (Plt Ketum PSSI) itu akan menjalani sidang dengan nomor perkara 463/Pid.B/2019/PN JKT.Sel.
"Perkara Nomor 463/Pid.B/2019/PN JKT.Sel atas nama terdakwa Joko Driyono,sidang perdana Senin 6 Mei 2019," kata Achmad Guntur, saat dikonfirmasi, Minggu (5/5/2019) malam, seperti dikutip dari Suara.com.
Baca Juga: Gagal ke Liga Champions, Arsenal Siap Berjuang di Jalur Khusus
Guntur mengatakan ketua majelis hakim yang akan menangani perkara Jokdri, nama sapaannya, adalah Kartim Haeruddin, dan hakim anggotanya R. Iim Nurohim dan Sudjarwanto.
"Ketua Majelis Kartim Haerudddin, hakim anggota R.Iim Nurohim dan Sudjarwanto," jelasnya.
Sebelumnya, Joko Driyono menjadi tersangka Kamis (14/2/2019) terkait kasus dugaan perusakan barang bukti terkait pengaturan skor. Nama Jokdri tersandung dalam kasus ini karena laporan dari mantan Manager Persibara Banjarnegara, Lasmi Idaryani.
Baca Juga: Ditahan Huddersfield Town, Solskjaer: Liga Europa Cocok untuk Man United
Atas dasar itu, Jokdri disangkakan melanggar Pasal 363 ke-3e dan 4e KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Jokdri, kasus ini juga menyeret enam tersangka lain yakni anggota Exco PSSI dan Ketua Asprov Jawa Tengah Tjan Ling Eng alias Johar, mantan anggota Komite Wasit Priyanto dan anaknya, Anik Yuni Artika Sari, anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, Direktur Penugasan Wasit PSSI Mansyur Lestaluhu, serta wasit pertandingan Nurul Safarid. Berkas Keenamnya kini masih ditangani Pengadilan Negeri Banjarnegara untuk disidangkan.
Baca Juga: Setelah Arjen Robben, Franck Ribery Resmi Bakal Tinggalkan Bayern Munchen