Bolatimes.com - Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono akhirnya memenuhi panggilan Satgas Anti Mafia Bola untuk diperiksa sebagai tersangka terkait perusakan barang bukti pengaturan skor pada Senin (18/2/2019). Dirinya tiba di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada pukul 09.48 WIB.
Jokdri -sapaannya- yang mengenakan batik langsung memasuki ruangan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ia pun irit bicara kepada awak media yang sudah lama menunggu kedatangannya. Dia hanya menyampaikan akan mengikuti proses hukum yang membelitnya.
"Kita ikutin saja prosesnya, ok," singkat Jokdri memasuki ruangan penyidik, Senin (18/2/2018).
Baca Juga: Prediksi Timnas Indonesia U-22 vs Myanmar: Indonesia Incar Kemenangan
Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono akan menjalani pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan dokumen terkait pengaturan skor sepak bola, Senin (18/2/2019). Surat pemanggilan juga sudah diberikan kepada Joko Driyono.
Jokdri telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (16/2/2019). Itu sehari setelah Satgas Antimafia Bola melakukan penggeledahan kediaman Joko Driyono dan juga kantornya.
"Jumat kemarin juga Satgas langsung layangkan surat panggilan untuk dimintai keterangan Senin besok. Kita minta keterangan saudara J dengan status sebagai tersangka," kata Dedi di Mabes Polri, Sabtu (17/2/2019).
Baca Juga: Icardi Lagi-lagi Absen, Inter Milan Buktikan Kematangannya
"Senin dimintai keterangan di posko Satgas Antimafia Bola di Polda Metro Jaya. Pemanggilan jam 10. Surat Sudah dilayangkan ke saudara J," tambahnya.
Joko Driyono dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang police line.
Suara.com/Yosea Arga Pramudita
Baca Juga: Unik, Jersey Tim Asal Chile Ini Berdesain Makanan Cepat Saji