Bolatimes.com - Tim Satgas Anti Mafia Bola menunjukkan bukti baru hasil temuan setelah dilakukannya penggledahan di rumah Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono. Satgas menunjukkan bukti adanya temuan uang dalam jumlah besar di kediaman Jokdri -sapaan akrab Joko Driyono.
Joko Driyono telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus perusakan dokumen yang ada kaitannya dengan pengaturan skor pada Kamis (14/2/2019).
Jokdri disebut aktor intelektual yang memerintahkan tiga pesuruhnya, yaitu Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus, dan Abdul Gofar melakukan perusakan barang bukti di kantor Komite Disiplin PSSI yang sempat digeledah Satgas Anti Mafia Bola, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Cetak Dua Gol, Krzysztof Piatek Ciptakan Rekor di AC Milan
Kini melansir dari akun resmi Twitter Divisi Humas Polri, @DivHumas_Polri, dilaporkan bahwa tim Satgas Anti Mafia Bola telah menetapkan 15 tersangka (termasuk Joko Driyono).
Baca Juga: Tendangan Keras Leroy Sane Buat Hidung Kiper Newport County Berdarah
Selain itu, dalam laporan tersebut juga Satgas Antia Mafia Bola mengabarkan bahwa telah mengamankan uang dalam jumlah besar dari kediaman Joko Droyono saat tim Satgas Anti Mafia Bola melakukan penggledahan.
"Hingga saat ini, Satgas Anti Mafia Polri telah menetapkan 15 tsk. Selain itu, saat dilakukan penggeledahan di kediaman JD, polisi menemukan bukti transaksi Rp 500 juta transfer, Rp 300 juta uang cash & sampai saat ini masih diselidiki oleh tim Kasubsatgas Gakkum Anti Mafia Bola," bunyi pernyataan Divisi Humas Polti di akun Twitternya.
Terkait darimana asal usul uang tersebut, hingga saat ini Satgas Anti Mafia Bola dikabarkan masih melakukan penyelidikan. Bersamaan dengan ditemukannya sejumlah uang tersebut, beberapa barang seperti laptop, ponsel, bukti transfer, ATM, dan buku tabungan juga disita oleh tim Satgas.
Baca Juga: Setelah Joko Driyono, Satgas Anti Mafia Bola Beberkan Ada Tersangka Lain
Selanjutnya, Satgas Anti Mafia Bola telah menjadwalkan pemerikasan Joko Driyono sebagai tersangka pada Senin (18/2/2019).