Bolatimes.com - Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengaturan skor di sepakbola Indonesia. Hal itu dikemukakan Ketua Tim Media Satuan Tugas Antimafia Bola, Kombes Pol. Argo Yuwono, Jumat (15/2/2019). Sebelumnya, Wakil Ketua Satgas Anti Mafia Bola, Brigjen Pol. Krishna Murti sempat mengunggah foto bersama jajaran Satgas dan menyertakan keterangan berupa kode kakap hiu jangan macam-macam.
Joko Driyono tetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (14/2/2019) usai dilakukan mekanisme gelar perkara. Hal itu dilakukan usai Satgas Anti Mafia Bola menggeledah apartemen Joko Driyono.
"Pasca penggeledahan di apartemen saudara JD, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan ia sebagai tersangka," ujar Argo saat dikonfirmasi, Jumat (15/2/2019).
Baca Juga: Komentar Pedas Krishna Murti Usai Tim Satgas Geledah Rumah Joko Driyono
Argo mengatakan, pihaknya juga telah membuat surat pencegahan Joko Driyono, untuk pergi keluar negeri. Surat itu telah dikirim penyidik ke Imigrasi untuk 20 hari ke depan.
“Ya benar, surat pencegahan ke luar Indonesia untuk Pak Joko Driyono yang dikirim ke Imigrasi hari ini Jumat, 15 Februari 2019,” jelasnya.
Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola melakukan pengeledahan di apartemen milik Plt Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Joko Driyono pada Kamis (14/2/2019) malam. Di apartemen Taman Rasuna Tower 9, Kuningan, Jakarta Selatan, Satgas menyita sejumlah dokumen.
Baca Juga: Ini Identitas Korban Pelecehan Bomber Persija Marko Simic
Penggeledahan itu dilakukan terkait laporan mantan manager Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani. Pengeledahan tersebut dimulai pukul 20.30 WIB, hingga pukul 22.00 WIB. Penggeledahan itu sendiri disaksikan Jokdri-- sapaan akrab Joko Driyono.
"Barang yang disita oleh penyidik ada laptop, ponsel, bukti transfer, ATM, dan buku tabungan. Ada sekitar 84 item totalnya," ujar Argo.
Selain Jokdri, tercatat polisi telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus pengaturan skor. Tujuh diantaranya sudah ditangkap dan empat lainnya masih buron.
Baca Juga: Resmi Bertahan di Barcelona, Ini Sejumlah PR yang Menanti Ernesto Valverde
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain mantan anggota wasit Priyatno, wasit futsal Anik Yuni Artika Sari, anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johar Lin Eng, dan Anggota Komisi Disiplin Dwi Irianto alias Mbah Putih.
Selain itu wasit laga Persibara Banjarnegara vs Pasuruan Nurul Safarid, Staf Direktur Perwasitan PSSI Mansyur Lestaluhu dan pemilik Klub PSMP Mojokerto Vigit Waluyo juga ditetapkan sebagai tersangka.
Empat tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Satgas Anti Mafia Bola berinisial P, CH, NR, dan DS.
Baca Juga: Ini 84 Barang Joko Driyono yang Disita Satgas Anti Mafia Bola
Sementara itu, sehari sesudah Joko Driyono ditetapkan tersangka dan berita penggeledahan apartemennya ramai diberitakan media, Wakil Satgas Anti Mafia Bola, Brigjen Pol. Krishna Murti terlihat aktif beberapa kali mengunggah beberapa foto disertai keterangan satire di akun Instagramnya.
Setelah sempat menulis komentar pedas yang disertai foto saat penggeledahan di apartemen Joko Driyono, tak berapa lama, Krishna Murti mengunggah fotonya bersama sejumlah jajaran termasuk Ketua Satgas Anti Mafia Bola. Dalam keterangannya, Krishna Murti sempat menulis kode bahwa kakap hiu jangan macam-macam.
Pernyataan itu tampaknya mengacu pada salah satu sosok yang diduga sebagai big bosnya mafia pengaturan skor seperti yang pernah diungkapnya saat mengikuti talkshow bersama Najwa Shihab di channel Youtube Narasi beberapa waktu lalu.