Bolatimes.com - Penangkapan anggota Exco PSSI Johar Lin Eng oleh Satgas Anti Mafia Bola menambah daftar para petinggi federasi yang terlibat dalam praktek kotor match fixing atau pengaturan skor di kompetisi sepakbola nasional. Sebelum menciduk Ketua Asprov PSSI Jateng itu, Satgas lebih dulu mengamankan tersangka P dan A yang belakangan diketahu Priyanto dan Anik Yuni Artika Sari.
Lalu di mana peran masing-masing orang yang telah diamankan oleh Satgas Anti Mafia Bola tersebut?
Merunut dari cerita awal, diamankannya Johar Lin Eng bermula dari pengakuan mantan Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani seminggu lalu dalam talkshow Mata Najwa bertajuk 'PSSI bisa apa?' jilid 2. Ia kemudian menindaklanjutinya dengan membuat laporan kepada pihak kepolisian.
Baca Juga: 3 Fakta Salah Akan Hengkang Jika Pemain Asal Israel Direkrut Liverpool
Dalam keterangannya, Lasmi mengungkapkan pernah dimintai uang sebesar Rp 500 juta sebagai syarat untuk menjadi tuan rumah babak gugur Liga 3. Uang itu nantinya disetorkan kepada seseorang yang kemudian diketahui Anik Yuni Artika Sari.
Dari Anik yang kemudian diketahui merupakan wasit futsal berlisensi profesional tersebut, uang setoran itu dikirimkan kepada Priyanto seorang mantan anggota Komisi Wasit PSSI. Selanjutnya Priyanto menyerahkan kepada Johar Lin Eng.
Berbekal informasi tersebut, Satgas Anti Mafia Bola kemudian mengumpulkan sejumlah bukti termasuk meminta keterangan dari 11 saksi hingga kemudian Priyanto dan Anik ditangkap di dua tempat berbeda yakni di Semarang dan Pati, Jawa Tengah.
Baca Juga: Segera Groundbreaking, Stadion Persija Jakarta Serupa Milik Barcelona.
''Berdasarkan keterangan saksi pada 24 Desember penyidik melakukan gelar perkara untuk menetukan naik sidik. Sesudah itu langsung meluncur ke Semarang menangkap P dan A di Pati,'' terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.
Setelah meminta keterangan dari dua tersangka P dan A, Satgas Anti Mafia Bola mendapatkan nama Johar Lin Eng. Yang bersangkutan kemudian diringkus setelah mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma seusai terbang dari Solo.
''Kami kemudian mendapatkan nama J dari dua tersangka yang ditangkap terlebih dulu di Jateng. Kami berhasil lakukan penangkapan dan statusnya kini sudah naik jadi tersangka,'' tambahnya.
Baca Juga: Johar Lin Eng Ditangkap, Ketua Askot PSSI Semarang Minta Usut Tuntas
Berdasarkan surat laporan bernomor LP/6990/XII/2018/PMJ/DITRESKRIMUM ketiga tersangka pengaturan skor tersebut akan dijerat dengan sangkaan Penipuan dan Atau Penggelapan dan atau Tindak Pidana Suap dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tiga tersangka melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU RI No.11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau pasal 3, 4, 5, UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Para tersangka itu diancam dengan hukuman penjara di atas 5 tahun.
Baca Juga: Tuah Ritual Memeluk Jurgen Klopp, Salah Kembali Bersinar