Bolatimes.com - Usai diberitakan ditangkap oleh pihak berwajib terkait kasus tindak pidana korupsi dan suap, Michel Platini akhirnya membantah. Dalam keterangan resminya, mantan Presiden UEFA itu mengaku hanya jadi saksi.
Beberapa saat yang lalu, Platini sempat menggegerkan publik lantaran ditangkap oleh Kepolisian Yudisial Anti-Korupsi Prancis terkait kasus pemilihan Qatar sebagai tuan rumah Piala Dunia 2022. Ia diduga menerima suap sebesar 2 juta francs Swiss (sekitar Rp 23 Miliar) untuk memenangkan negara Timur Tengah itu.
''Michel Platini, setelah didengar keterangannya dalam penyelidikan yang sama di pengadilan terbuka tahun lalu, sekarang diperiksa di otoritas tahanan karena alasan teknis,'' ungkap Platini dalam pernyataan resminya, seperti dilansir dari Football Italia.
Baca Juga: Copa America 2019: Gol Jesus Dianulir, Brasil Main Imbang Lawan Venezuela
''Pengacaranya, William Bourdon, dengan tegas mengungkapkan bahwa ini sama sekali bukan penangkapan, tetapi pemeriksaan sebagai saksi dalam konteks yang diperlukan oleh para penyelidik. Suatu sistem kerja yang mencegah semua orang memberikan keterangan, kemudian berkonfrontasi dan tidak bisa berunding di luar prosedur yang ada.''
''Michel Platini mengungkapkan dirinya dengan tenang dan lancar menjawab semua pertanyaan. Yang di dalamnya juga terkait dengan Euro 2016. Ia telah memberikan penjelasan yang cukup kooperatif.''
''Dia tidak memiliki alasan untuk menyalahkan dirinya sendiri dan mengatakan dirinya benar-benar asing dengan fakta-fakta yang diungkapkan. Dia benar-benar yakin tentang apa yang akan terjadi selanjutnya,'' pungkasnya dalam pernyataan tersebut.
Baca Juga: Laku Rp 108 Juta, Kardigan 'Bertuah' Pep Guardiola Bantu Warga Manchester
Sebelum berita ini menyeruak, Michel Platini sebetulnya sempat dihukum oleh Komite Etik FIFA akibat kasus yang sama pada 2015. Legenda sepak bola Prancis itu dilarang berkecimpung di dunia sepak bola selama delapan tahun.
Namun, hukuman tersebut kemudian mendapat keringanan menjadi empat tahun dan seharusnya sudah berakhir pada Oktober 2019 ini. Hal itu terjadi setelah pria 63 tahun itu mengajukan banding kepada Pengadilan Arbitrasi Olahraga (CAS).
Baca Juga: Jelang Liga 2 2019, PSIM Resmi Perkenalkan 28 Pemain dan Jersey Anyar