Bolatimes.com - Presiden Republik Indonesia (RI) periode 2019-2024, Joko Widodo alias Jokowi, secara resmi mengumumkan Zainudin Amali sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) pada Rabu (23/10/2019) pagi ini WIB.
Penunjukkan Zainudin Amali pun menimbulkan pertanyaan besar. Sebab, peria asal Gorontalo itu memiliki catatan yang sangat minim di dunia olahraga. Selama ini, ia lebih dikenal sebagai politikus dan pengusaha.
Untuk lebih jelasnya, berikut Suara.com merangkum fakta-fakta Zainudin Amali dari berbagai sumber.
Baca Juga: Prediksi Bhayangkara FC vs Persib Bandung: Duel Sengit Demi Poin Penuh
1. Liga Mahasiswa
Zainudin Amali mengaku memiliki pengalaman di dunia olahraga. Ia mengklaim sebagai salah satu pembentuk Liga Mahasiswa.
"Pengalaman di olahraga ada saja, dahulu pernah membentuk liga mahasiswa," ujar Zainudin, Selasa (22/10/2019).
Baca Juga: Tunjuk Zainudin Amali sebagai Menpora, Jokowi Ingatkan soal Sepak Bola
2. Berakhirnya era Menpora berkumis
Zainudin Amali merupakan seorang Menpora yang tidak berkumis sejak Menpora dijabat oleh Adhyaksa Dault pada 2004, Andi Mallarangeng pada 2009, Roy Suryo pada 2013 hingga Imam Nahrawi pada 2014.
3. Mantan ketua DPP ar
Baca Juga: Harapan Indra Sjafri Kepada Menpora Baru
Zainudin Amal adalah anggota Partai ngan Karya (ar). Dia menjabat Ketua DPP Partai ar pada periode 2014-2019.
Bahkan, ia pernah menjabat sebagai Sekjen DPP Partai ar dari hasil Munas Ancol pada Senin (8/12/2014). Adapun pelaksanaan munas selama tiga hari ini memutuskan Agung sebagai Ketua Umum DPP Partai ar
4. Pengusaha
Selain politikus, Zainudin Amal dikenal sebagai pengusaha. Ia diketahui pernah menjadi pemimpin berbagai perusahaan, mulai dari PT Putra Mas, PT Wirabuana Dwi Jaya Persada, hingga PT Supra Dinakarya.
5. Dua kali muncul dalam kasus KPK
Zainudin Amal pernah dua kali terseret dalam kasus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pertama adalah kasus suap sengketa pilkada yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar pada 2013.
Pada 2014, Zainudin Amali juga pernah diperiksa dalam penanganan perkara suap Kementerian ESDM yang melibatkan Menteri ESDM, Jero Wacik. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekjen ESDM Waryono Karno.